Satreskrim Polres Bintan merazia aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (18/1). Dalam razia tersebut, Polisi menyita sejumlah peralatan tambang seperti, mesin sedot pasir dan pipa.
“Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja. Kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Ipda Ady Satrio Gustian.
Ia mengatakan, saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan lagi aktivitas tambang. Diduga, razia telah bocor sehingga pelaku sengaja menghentikan aktivitas tersebut.
“Saat kami tiba dilokasi tidak lagi beroperasi. Penambangnya tidak ada hanya ada bekas-bekas pasir dan alat-alat,” ujar Adi.
Baca Juga
Adi mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang secara ilegal karena melanggar undang-undang dan dapat dihukum secara pidana.
Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang.
“Apabila sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan. Kalau tidak jangan berani coba-coba karena dapat dihukum secara pidana,” ucapnya
Selain itu, ia menegaskan apabila menemukan pelaku tambang ilegal akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku tambang pasir ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar,” tutup Adi.