Sebanyak 12 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam satu bulan terakhir.
Para tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan ini ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup besar.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,44 gram sabu dan 52,5 butir ekstasi. Menurut Kapolresta, ke-12 pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar.
“Kami berkomitmen memerangi penyebaran narkoba. Karena, dampaknya merusak generasi muda,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga turut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 200 gram yang merupakan hasil penangkapan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) pada 4 Juli lalu.