Satreskrim Polresta Barelang meringkus 4 orang terduga pelaku pengiriman 30 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Pulau Putri Pantai Nongsa Batam beberapa bulan lalu.
“4 pelaku ini kita amankan di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTT),” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (14/7).
Mereka berinisial yaitu AS (52), HM (35), T (46), dan AD (46), dengan peran masing-masing.
Dijelaskannya, pelaku AS dan HM sebagai perekrut calon PMI dari asal Lombok yang akan diserahkan ke pelaku T untuk diberangkatkan ke negeri jiran.
“Jadi pelaku T ini sudah pernah melakukan aktivitas perekrutan calon PMI ke Malaysia sehingga diulang kembali,” kata dia.
Baca: Speed Boat Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Batam
Sementara AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara hingga penampungan. Lalu koordinasi dengan tekong dan pemilik kapal.
“Nah, pelaku meraup keuntungan sekali pengiriman Rp 1,5 juta dan Rp 7,5 juta,” kata dia.
Baca: Penyebab Kapal Pengangkut PMI Tenggelam di Perairan Batam, Diduga Tabrak Kayu
Terhadap tersangka dikenakan pasal 4, pasal 7 dan pasal 8 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 81 juncto pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Tersangka dihukum paling singkat lima tahun penjara dan paling lama di penjara seumur hidup,” pungkas dia.