Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun meringkus enam orang pelaku pengedar narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Para tersangka yakni DS, MI, MM, MR, IO dan AS. Mereka diamankan di empat lokasi berbeda di Kecamatan Karimun dan Tebing beberapa waktu lalu.
Dari tangan para pelaku tersebut, polisi juga menyita sejumlah narkotika di antaranya jenis sabu-sabu seberat 1227,36 gram, ekstasi 385 butir dan 479 butir pil happy five.
โDari hasil keterangan pelaku barang ini dikirim dari luar negeri masuk ke wilayah Kepri,โ ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, dalam keterangannya, Kamis (11/1).
Baca Juga
Di antara barang bukti yang telah disita, terdapat narkoba jenis sabu berwarna merah muda. Sehingga relatif berbeda dengan narkoba jenis yang sama pada pada umumnya berwarna putih.
โBarang ini diterima pelaku dalam kondisi telah di kemas seperti yang telah ada ini. Jadi mereka tidak tau persis campuran apa sehingga berwarna merah muda seperti itu,โ katanya.
AKBP Fadli Agus menjelaskan, barang haram itu sebelumnya dibawa oleh seorang pelaku yang kini berstatus DPO.
โJadi para pelaku yang kita amankan ini mereka menerima begitu barangnya sampai. Ada yang mengantar dari luar,โ ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, sejumlah barang narkoba telah berhasil diedarkan oleh para pelaku di wilayah Karimun.
โSejumlah barang sudah ada beberapa yang diedarkan, jadi selama ini kita terus memaksimalkan penyelidikan,โ terangnya.