Mengawali bulan Januari 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangkap 15 pengedar narkoba di wilayahnya. Dari belasan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 33,46 gram sabu-sabu dan 1,07 gram ganja.
Kasatresnarkoba, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan dari 15 pelaku yang ditangkap 2 di antaranya merupakan wanita. Belasan pengedar narkoba ini diringkus berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Ada 15 orang tersangka. 13 laki-laki dan perempuan 2orang,” ujarnya.
Ia menerangkan, 15 tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara yang berbeda-beda. Ia juga memastikan, semua tersangka itu, merupakan pengedar narkoba.
Baca Juga
“Semua pengedar. Kalau pengguna, kita koordinasi dengan BNN untuk dilakukan asesmen dan ditangani lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, 15 pengedar sabu dan ganja ini terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.