Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menangkap anak mantan gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi, di Jakarta pada Jumat (31/3) kemarin.
Sebelum Ari, polisi lebih dahulu menangkap AR (41) di Tanjungpinang.
Penangkapan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri pada APBD Kepri tahun anggaran 2020.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2020 terhadap kegiatan masyarakat sebesar Rp1,6 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, kepada awak media di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/4).
Baca Juga
Baca: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri Ditangkap di Tanjungpinang
Ia menjelaskan, sehari sebelum penangkapan polisi mendatangi keberadaan Ari di Tanjungpinang. Namun, Ari tidak ada di berada di sana.
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Batam. Namun, setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan sudah berada di Jakarta.
Saat diamankan pelaku AR beralasan akan kembali ke Batam. Namun, Polisi tidak percaya begitu saja dan langsung meringkus pelaku.
“Kita tidak percaya dengan alasan pelaku, kami menduga bahwa pelaku akan melarikan diri ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan polisi,” jelasnya.
“Kedua pelaku masih berstatus ASN di Pemprov Kepri dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” imbuh dia.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini masih terus dilakukan pengembangan polisi. Termausk menelusuri kemana saja aliran dana tersebut.
Sebelum ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini.
Baca: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Ada Sopir Taksi hingga Ojek