Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus mantan karyawan Kredit Plus Tanjungpinang, inisial NP (38) pada 18 Januari kemarin di Kota Batam, yang diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga Rp 132 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Y Sasono, menyebutkan perbuatan NP ini terungkap pada Juni 2022 lalu. Di mana, pihak perusahaan baru mengetahui aksi NP dari hasil audit keuangan.
โKala itu pelaku masih menjabat sebagai Admin Head Kredit Plus Tanjungpinang,โ kata AKP Adam, Selasa (24/1).
Sejak proses audit, NP menghilangkan diri. Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus penggelapan uang tersebut ke kepolisian.
Baca Juga
โDari laporan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Batam dan langsung dilakukan penangkapan,โ sebutnya.
Dari pemeriksaan polisi, NP mengakui telah menggelapkan uang dengan modus melakukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta.
Ia juga mengaku menggadaikan satu BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus senilai Rp 77,4 juta.
โPelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus senilai Rp. 6,6 juta,โ bebernya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menambahkan pelaku mengakui melarikan diri ke Kota Batam usai menggelapkan uang perusahaan tersebut.
โUangnya untuk kebutuhan dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,โ sebut Ipda Apriadi.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan tersebut.
NP dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancama pidana 5 tahun penjara.
โPenyidik masih menyelidiki apakah ada pelaku lain atau tidak. Untuk berapa lama pelaku melakukan penggelapan masih diselidiki,โ tutupnya