Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap pria yang diduga pedofil di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Pelaku berinisial AP tersebut diduga telah melakuka perbuatan tak senonoh terhadap dua bocah laki-laki.Â
Informasi yang diperoleh, untuk melancarkan aksi tak senonoh itu pelaku mengiiming-imingi korban dengan imbalan uang mulai dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 20 ribu.
Setelah termakan bujuk rayu, barulah korban dibawa ke rumah kosong. Disitulah pelaku melampiaskan hasratnya. Selain di rumah kosong, ternyata pelaku juga mencabuli bocah itu di tempat lain. Kabarnya aksi tersebut tidak hanya sekali dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kini pelakunya sudah diamankan oleh Polsek Bintan Utara pelaku pencabulan telah diamankan.
“Benar, Polsek Bintan Utara telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (11/5) kemarin,” sebutnya.