Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi alias nonprosedural, di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (24/5).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, menerangkan tersangka berinisial T (51), melakukan (pelanggaran) dengan modus membeli dari seseorang dengan harga Rp 300.000 per jirigen.
โKemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp 320.000 per jirigennya,โ ungkapnya dalam rilis pers, Jumat (26/5).
Kasatreskrim Polres Bintan itu mengungkapkan, dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktivitas tersebut sejak bulan Januari 2023 lalu.
Baca Juga
โKita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,โ jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit mobil panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 4ย buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.
Pelaku dikenakan pasal 55 Undang โ Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang โ Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjaraย dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Berkaca kasus ini, AKP Marganda mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya.
โJika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas,โย tutupnya.