Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil megungkap tindak pidana uang palsu Dolar Singapura dengan 4 orang tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Rabu (31/1) menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 17 September 2023 tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, untuk bertemu dengan saksi inisial E dengan maksud untuk menyuruhnya menukarkan uang kertas pecahan uang dolar tersebut di Kota Batam.
โSelanjutnya tersangka B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 kepada saksi E. Setelah dilakukan pengecekan oleh 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 tersebut dikembalikan kepada B dikarenakan menurut E uang tersebut tidak asli (uang palsu) dengan tujuan atau modus operandi menukarkan lembar uang kertas palsu Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan,โ terang Kombes Zahwani.
Tidak puas dengan penjelasan E, selanjutnya tersangka B menghubungi saksi EAN yang kemudian menjadi pihak yang melaporkan kasus ini.
Baca Juga
Kepada EAN, tersangka B dan menyerahkan 4 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 dengan meyakinkan EAN bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama. Tersangka B bahkan menjanjikan jika uang dolar Singapura itu berhasil ditukar maka saksi EAN akan diberi bagian 30%.
โTersangka B mengatakan kepada EAN masih memiliki 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 di Pekanbaru yang siap untuk dikirim ke kota Batam,โ ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan melanjutkan saksi EAN lalu memberikan 2 lembar uang dari tersangka B kepada saksi MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya langsung ke negara Singapura, karena menurut informasi dari pihak money changer bahwa uang kertas pecahan SGD 10.000 hanya dapat ditukarkan di negara Singapura.
Pada tanggal 21 September 2023 saksi MT lalu pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 tersebut.
Akhirnya saksi inisial MT pergi ke Marina Bay Sand Casino, dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, saksi inisial MT menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.
Dari sana kemudian pada tanggal 22 September 2023 tersangka inisal AG didatangkan dari Bogor menuju ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang itu. Atas instruksi tersangka B, pada tanggal 23 September 2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa sebanyak 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000. Lalu dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam yang di sewa oleh tersangka AG untuk memperlihatkan uang kertas pecahan SGD 10.000 itu kepada saksi EAN.
Namun saksi insial RH mendapat informasi bahwa saksi MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) karena 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 yang ditukar oleh MT di Marina Bay Sand Casino diduga palsu.
โSetelah saksi inisial RH mendapat informasi yang valid dari KBRI di Singapura bahwa benar saksi inisial MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force), maka pada tanggal 29 September 2023 saksi EAN melaporkan ke Kepolisian Polda Kepri tentang terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu,โ beber Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan.
Dari laporan EAN itu penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000 yang disita oleh Kepolisian Singapura telah di periksa dan di konfirmasi sebagai uang kertas tidak asli alias palsu.
Kemudian polisi melakukan penindakan terhadap para pelaku. Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari sebanyak 390 lembar uang kertas mata uang Dolar Singapura pecahan SGD 10.000 yang di duga palsu; 1 buah Safe Deposit Box warna hitam yang tertempel stiker bertuliskan โSingapore Ten Thousand Dollarโ tempat menyimpan uang kertas pecahan SGD 10.000 sebanyak 400 lembar; 1 buah tas ransel berwarna merah, yang di gunakan oleh tersangka AYA alias Y untuk membawa kertas pecahan SGD 10.000 sebanyak 390 lembar dari Pekanbaru ke kota Batam; 1 buah tas ransel warna abu-abu tua, yang di gunakan oleh tersangka inisial B untuk membawa uang kertas pecahan SGD 10.000 sebanyak 10 lembar dari Pekanbaru ke kota Batam; 1 buah brangkas box berwarna emas bertuliskan โGerman External Loan 1924โ; 1000 lembar kertas bertuliskan โGerman External Loan 1942โ; 1 lembar kertas bertuliskan โCertificate Of Authentication $1000โ; 1 lembar kertas bertuliskan โScripop Pass Certicate Of Authenticationโ; 1 lembar kertas bertuliskan โLandhaftlicher Central Roggenpfandbriefโ; 1 lembar kertas bertuliskan โGerman (Dawes Loan) External Loan British Issue Right Certificateโ; 1 lembar kertas bertuliskan โPreubischen Central-Bodenkreditaktiengesellschaft $1000โ.
Lalu 1 lembar kertas bertuliskan โDeutsche Aussere Anleihe 1924โ $110.000.000; 1 lembar kertas bertuliskan โGold-Hypothekenpfandbrief Der Deutcshen Genossenschaft-Hypothekenbank Aktiengesellschaft In Berlinโ; 1 lembar kertas bertuliskan โGerman External Loan Deutsche Aussere Anleihe Emprunt Exteriuer Allemandโ; 1 buah box kayu kecil bertuliskan โGerman External Loan 1924โ; 1 buah koin bulat berwarna emas bertuliskan โDeutschesโ; 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan โUnited States Of Americaโ; 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan โUnited States Of Americaโ; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan โDeutsche Reichbank 999/1000 Goldโ; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan โDeutsches 100 Dollarsโ; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan โDeutsche Reichbank 999/1000 Goldโ; 3 unit handphone dengan berbagai merk.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar, menambahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan dari Kepolisian Singapura untuk mengikuti konferensi pers ini namun berhalangan hadir.
โRekan-rekan Kepolisian Singapura yang di sana menyampaikan kepada kami dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut,โ ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini hasil dari terciptanya hubungan baik antara Polri dengan Kepolisian Singapura yang berdampak dipermudahnya melakukan koordinasi saat berada disana.
โDari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana,โ bebernya.