Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi,ย mengatakan pelaku berinisial, Hn (33), ini melakukan penipuan dengan membeli alat berat dan membayar menggunakan cek kosong. Sehingga, korban merugi hingga Rp 450 juta.
โPelaku mendatangi korban bernegosiasi membeli alat berat. Lalu, setelah sepakat pelaku membayarnya menggunakan cek yang tidak bisa dicairkan,โ ungkapnya, Jumat (24/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian berawal 23 November 2022 lalu, dimana ada kesepakatan pembelian satu unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200, dengan harga Rp 380 juta.
Baca Juga
Kemudian, pelaku pun melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190 juta.
Korban pun langsung mengirimkan satu unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam sesuai dengan alamat yang diminta.
โSaat korban ingin mencairkan cek-nya ternyata tidak bisa. Pelaku sempat dihubungi selalu mengelak. Setelah dicek alat berat itu sudah berpindah tangan,โ terang Apriadi.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan propeling terhadap keberadaan pelaku.
Lalu, pelaku ditangkap di wilayah Bintan Center, Tanjungpinang, pada hari Selasa (21/3) kemarin.
โPelaku ini sempat berpindah-pindah tempat. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,โ katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.