Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkapan seorang pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara Tanjungpinang Barat, Sabtu (20/8) kemarin. Selain mengedarkan narkoba jenis sabu, pelaku berinisial FA ini sehari-harinya juga berprofesi sebagai supir transportasi angkutan umum atau angkot.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP, Suprihadi Hantono, mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu 18,8 Gram, timbangan digital, satu ikat plastik bening, ponsel dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta. Pelaku pun mengaku uang tersebut ada kaitan dengan transaksi narkoba,” ujarnya, Rabu (24/8).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku FA ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dimana, sebelumnya polisi sudah terlebih dahulu menangkap dua pelaku berinisial, YA dan RP.
Keduanya mengaku mendapat sabu dari FA.
“Penangkapan FA berdasarkan hasil pengembangan,” ucap Suprihadi.
Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
“Tersangka bersama barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Suprihadi.