Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 24 Agu 2022 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Nyambi Supir Angkot di Tanjungpinang


					Ilustrasi. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkapan seorang pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara Tanjungpinang Barat, Sabtu (20/8) kemarin. Selain mengedarkan narkoba jenis sabu, pelaku berinisial FA ini sehari-harinya juga berprofesi sebagai supir transportasi angkutan umum atau angkot.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP, Suprihadi Hantono, mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu 18,8 Gram, timbangan digital, satu ikat plastik bening, ponsel dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

ADVERTISEMENT

“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta. Pelaku pun mengaku uang tersebut ada kaitan dengan transaksi narkoba,” ujarnya, Rabu (24/8).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku FA ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dimana, sebelumnya polisi sudah terlebih dahulu menangkap dua pelaku berinisial, YA dan RP.

Keduanya mengaku mendapat sabu dari FA.

“Penangkapan FA berdasarkan hasil pengembangan,” ucap Suprihadi. 

Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Suprihadi.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal