Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 28 Jun 2024 13:13 WIB

Polisi Tembak Maling yang Beraksi di Tanjungpinang


					Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock Perbesar

Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock

Kerap meresahkan masyarakat, Polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku perampokan menggunakan senjata tajam (sajam) di Tanjungpinang, Kamis (27/6) sore.

Saat ditangkap, pelaku pria berinisial AF (46) ini sempat melawan. Hingga, akhirnya polisi menghadiahi timah panas di bagian kaki pelaku.

ADVERTISEMENT

“Pelaku tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga kami melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan tembakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Jumat (28/6).

Lebih lanjut ia menerangkan, AF telah melakukan aksi perampokan dengan masuk ke rumah warga dan mengambil barang serta mengancam penghuni rumah.

Pertama, pada 2 Mei 2024 lalu di kawasan Jalan Sidorejo No70, Sei Jang, Tanjungpiang. Kemudian, kasus ke-2 di kawasan Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, pada 3 Juni 2024. Saat beraksi, pelaku mengancam korbannya menggunakan sajam untuk mengambil motor dan handphone.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengungkapkan oenangkapan pelaku AF dilakukan di kawasan Jalan Nusantara, Kilometer 19 Kijang, Kabupaten Bintan.

Dari tangan AF, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis matic warna hitam merah, 1 unit helm, dan 3 unit ponsel.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan terkait jumlah tempat kejadian pencurian dengan kekerasan ini.

“Kasusnya masih pengembangan karena kemungkinan banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara),”imbuh Freddy.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 365 KUHPidana (curas) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana (curat) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal