Kerap meresahkan masyarakat, Polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku perampokan menggunakan senjata tajam (sajam) di Tanjungpinang, Kamis (27/6) sore.
Saat ditangkap, pelaku pria berinisial AF (46) ini sempat melawan. Hingga, akhirnya polisi menghadiahi timah panas di bagian kaki pelaku.
“Pelaku tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga kami melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan tembakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Jumat (28/6).
Lebih lanjut ia menerangkan, AF telah melakukan aksi perampokan dengan masuk ke rumah warga dan mengambil barang serta mengancam penghuni rumah.
Pertama, pada 2 Mei 2024 lalu di kawasan Jalan Sidorejo No70, Sei Jang, Tanjungpiang. Kemudian, kasus ke-2 di kawasan Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, pada 3 Juni 2024. Saat beraksi, pelaku mengancam korbannya menggunakan sajam untuk mengambil motor dan handphone.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengungkapkan oenangkapan pelaku AF dilakukan di kawasan Jalan Nusantara, Kilometer 19 Kijang, Kabupaten Bintan.
Dari tangan AF, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis matic warna hitam merah, 1 unit helm, dan 3 unit ponsel.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan terkait jumlah tempat kejadian pencurian dengan kekerasan ini.
“Kasusnya masih pengembangan karena kemungkinan banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara),”imbuh Freddy.
Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 365 KUHPidana (curas) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana (curat) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.