Polisi Temukan Penampungan PMI Ilegal di Sebuah Apartemen di Batam

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelamatkan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal yang ditampung di Apartemen Sky Garden, Pelita, Lubuk Baja, Batam beberapa waktu lalu.

Mereka datang dari Ambon ke Batam. Lalu, ditampung untuk sementara seraya proses pemberangkatan ke negeri jiran secara non prosedural.

ADVERTISEMENT

“Kita temukan 4 korban CPMI di Apartemen, mereka datang dari luar Batam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Mapolresta Barelang baru-baru ini.

Kompol Budi menyebut, kasus ini terungkap dari berkat informasi masyarakat, Minggu (5/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Di mana kabarnya ada 4 orang CPMI ditampung di sebuah Apartemen.

Kemudian polisi mendatangi lokasi hingga menemukan 4 orang wanita yang merupakan CPMI tersebut. Polisi juga menangkap pria berinisial MH (46) sebagai pengurus.

“Pelaku langsung di amankan dan diperiksa,” ujar Kompol Budi.

Kepada polisi pelaku mengaku mengajak para korban untuk kerja di Malaysia. Segala kebutuhan korban dipenuhi saat berada di Batam.

“Pelaku menjanjikan CPMI bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia dengan iming gaji 1.500 ringgit sebulan” ujar Kompol Budi waktu itu.

Lebih lanjut, Kompol Budi membeberkan pelaku ini bekerjasama dengan perekrut dari Ambon dan Malaysia. Biasanya, pelaku memberangkatkan korban melalui pelabuhan resmi.

ADVERTISEMENT

“Untuk keberangkatan pelaku komunikasi dengan pengurus di Malaysia. Pelaku mengaku mendapat keuntungan dari hasil ini Rp 2,5 juta dan uang itu nanti akan dipotong dari gaji korban yang bekerja,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New