Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, Sabtu (28/5).
Total barang bukti BBM yang disita dalam kasus tersebut sebanyak 1,4 ton BBM solar subsidi, 3 unit truk pengangkut dan rekapan data penjualan.
Tiga pelaku yabg terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial EH yang merupakan pemilik. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai supir sarana pengangkut truk, yakni MS dan YS.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan modus para pelaku dengan menyuling minyak jenis solar subsidi di SPBU Poros menggunakan 3 unit truk pengangkut.
“Para tersangka melakukan penjualan BBM Solar subsidi, di mana mengambil BBM tersebut di SPBU Poros dan dibawa ke daerah Kolong. Di sana minyak ini mereka jual kembali dengan estimasi keuntungan Rp 60 ribu per jerigen,” ucapnya, Senin (30/5).
Dijelaskan Arsyad, kegiatan ilegal yang dilakukan para pelaku menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan minyak dan antrean panjang di SPBU Poros.
“Kasus ini terungkap setelah maraknya kelangkaan minyak jenis BBM Solar subsidi. Aktivitas mereka dalam satu hari bisa tiga kali angkut dari SPBU, tergantung dari antrean saat pengambilan di SPBU,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan petugas SPBU dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.
“Untuk keterlibatan itu kita masih dalam. Termasuk juga daftar nama-nama kepada siapa mereka menjual juga sudah kita amankan sebagai barang bukti. Apakah nanti juga akan kita mintai keterangan, kita lihat nanti,” tutupnya.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.