Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 5 Sep 2023 15:24 WIB

Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Desa Rejai Lingga, Agen Minyak Tersangka


					Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi saat konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan BBM. Foto: Istimewa Perbesar

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi saat konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan BBM. Foto: Istimewa

Seorang agen minyak di Desa Rejai, Lingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penimbunan BBM.

ADVERTISEMENT
advertisement

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, dalam konferensi pers menyebutkan tersangka diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, pengungkaoan ini bermula pada 10 Juli 2023 lalu, saat  tim perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Lingga bersama PPNS penegak Perda Kabupaten Lingga melakukan monitoring terhadap kelangkaan BBM minyak tanah di Desa Rejai.

Pada saat di lakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah sebanyak 2 tangki berukuran 1 ton dan 5 drum berukuran 200 liter.

“Tersangka merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan adapun barang bukti yang berhasil di amankan 2 buah tangki minyak di duga solar berukuran 1000 liter, 5 buah drum minyak di duga solar dengan jumlah total 999,38 liter, 1 buah bendel surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, dan 1 lembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT).

Adapun Tindak Pidana dan Pasal yang di Persangkakan yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tabun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka terancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal