Satreskrim Polresta Barelang menyelidiki dugaan perjalanan dinas fiktif di kantor DPRD Batam. Belasan staf dan anggota DPRD diperiksa polisi.
“Perkara perjalanan dinas diduga fiktif tahun 2016 anggota DPRD telah naik sidik. Tim yang datang untuk mengambil keterangan ke kantor DPRD,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono kepada kepripedia said dihubungi, Kamis (16/3).
Kompol Budi mengatakan, kasus tersebut tengah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK RI. Tim BPK yang datang langsung ke DPRD untuk mengambil seluruh keterangan.
“Semua anggota DPRD dan staf serta yang dua periode diminta keterangan. Waktu yang diangkat bulan Januari sampai Mei 2016,” ujar Kompol Budi.
“Ini berdasarkan laporan dari BPK RI. Masih dalam penyelidikan,” tambah dia.
Sementara itu kepripedia mencoba untuk konfirmasi kepada Ketua DPRD Batam Nuryanto dan Sekwan DPRD Batam Aspawi namun belum direspon. Pesan singkat yang dikirim belum masuk.
Sebagaimana di ketahui, tempo dulu DPRD Batam pernah diterpa kasus dugaan korupsi tahun 2020 lalu yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Batam Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai Rp 1 miliar. Perkara ini pun sudah masuk meja hijau.