Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.
Barang bukti narkotika itu terdiri dari 2.130,78 gram (89,20 disisihkan untuk labfor), dan 386 butir pil ekstasi (30 butir disisihkan untuk labfor). Lalu, narkotika jenis erimin 5 (happy five) jumlah total 458 butir (disisihkan 21)
โBarang bukti ini sesuai dengan putusan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan,โ ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, dalam keterangannya, Rabu (31/1).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas untuk narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan, pil ekstasi dilebur menggunakan blender.
Baca Juga
Barang bukti tersebut, sebelumnya diperoleh dari tiga kasus. Para tersangka masing-masing AS, LO, MP, AS, ZM, dan FR. Mereka ditangkap di kawasan Tebing dan Karimun.
โDi antara barang bukti sabu yang kami temukan, ada yang berwarna pink,โ kata dia.
Pemusnahan tersebut juga turut disaksikan para tersangka, instansi terkait, serta awak media di Kabupaten Karimun.