Sebanyak 975 gram sabu barang bukti kasus narkoba jaringan Nusakambangan yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dimusnahkan, Sabtu (2/7).
Sabu tersebut disita dari tersangka inisial S yang ditangkap di salah satu wisma pada 1 Juni lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano, mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 1.007 gram. Sementara yang dimusnahkan hanya 975 gram dan sisanya untuk proses hukum lanjut.
“32 gram disisihkan keperluan forensik,” ungkapnya.
Disebutkannya, pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun nomor: SK-1116/L.10.12/ENZ.1/06/2022 tertanggal 7 Juni 2022 mengenai status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan metode dilarutkan ke dalam air mendidih, kemudian dibuang ke dalam septitank,” sebutnya
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, menambahkan bahwa tersangka S adalah pengedar narkoba yang merupakan jaringan Lapas Nusakambangan. Ia berperan sebagai kurir.
“Pelaku (S) merupakan jaringan Nusakambangan. Diamankan di Karimun,” ujar Elwin.
Terhadap tersangka S, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Ancaman denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” jelasnya.