Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan sebanyak 1.856 gram narkoba jenis sabu-sabu di Aula Mapolres Karimun, Selasa (12/9).
Barang bukti narkoba tersebut berasal dari kasus yang melibatkan anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, DA.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih dan disaksikan pimpinan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan, BNN Karimun, maupun empat tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widia Muharam, mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan kasus yang diungkap pihaknya pada 3 Agustus 2023 lalu.
“Barang bukti ini dari kasus yang kami proses hukum dengan TKP di salah satu Hotel Karimun pada 3 Agustus 2023 dengan empat orang tersangka yakni berinisial TM, FA, DA dan MR,” ujar AKBP Ryky.
Dijelaskannya, upaya pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan surat ketetapan Pengadilan Negeri Karimun tentang status barang bukti kasus tersebut pada 9 Agustus 2023 atas kasus tersebut.
“Ini telah sesuai ketetapan PN Karimun, termasuk juga menghindari penyalahgunaan barang bukti,” terangnya.
Dia menegaskan, hal ini sejalan dengan konsistensi Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kita konsisten mencegah peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Karimun. Dalam hal ini tentu sinergitas bersama sangat kita butuhkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Karimun, mengamankan empat orang sindikat bandar narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Karimun, Kamis (3/8) lalu.
Para pelaku masing-masing berinisial PN, FA, DA, dan MR. Salah satu tersangka DA merupakan putra dari wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.