Seorang personel kepolisian di Polres Lingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini pun dilakukan melalui upacara yang digelar di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga, Rabu (12/3/2025).
Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto yang memimpin upacara ini menyampaikan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/99/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu RN.
โUpacara PTDH ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi jika setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, serta aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,โ ucap AKBP Apri dalam amanatnya.
Ia menegaskan pimpinan Polri tidak ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Baca Juga
โSemoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,โ tambahnya.
Upacara PTDH kali ini dilakukan secara in absentia, karena personel yang diberhentikan tidak hadir. Sebagai simbolisasi, foto BRIPTU RN dibawa ke hadapan inspektur upacara sebagai tanda resmi pemberhentiannya dari kepolisian.
Kapolres Lingga menutup amanatnya dengan harapan hal serupa tidak terulang di masa mendatang khusunya bagi Personel Polres Lingga.
โCukup satu personel yang kita PTDH hari ini. Saya berharap tidak ada lagi anggota Polres Lingga yang melanggar kode etik profesi. Hindari tindakan disersi, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku menyimpang lainnya. Sayangi profesi dan keluarga kita. Bekerjalah dengan baik, karena kebaikan akan selalu kembali kepada kita,โ tegasnya.