Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian motor serta pertolongan jahat yang terjadi diwilayahnya. Salah satu pelaku kemudian diketahui telah 5 kali masuk penjara.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan nomor LP-B/09 /I/2024/ Polsek Sekupang/ Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 16 Januari 2024 dan LP-B/07 /I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar /Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 16 Januari 2024.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial HR (36). Ia merupakan 4 kali residivis kasus curanmor. Kemudian pelaku inisial EO (34) juga seorang residivis pencurian tabung gas, serta sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30) dan GF (22) residivis kasus curas.
โInisial U, I masih DPO. Kasus dengan TKP Tiban Kampung dan Bengkong indah,โ ujar Kapolsek Batu Ampar dalam konferensi pers, di Mapolsek Batu Ampar. Senin (22/1).
Baca Juga
Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menjelaskan peran masing-masing pelaku yakni HR sebagai Pemetik, EO sebagai driver mobil sambil memantau situasi, GF sebagai penyimpan dan menyembunyikan, perantara, sekaligus penjual motor hasil curian, serta AE sebagai Penadah/pembeli Motor hasil curian.
Pelaku mematahkan Stang sepeda motor korban dengan kakinya, lalu setelah kondisi setang rusak (tidak terkunci) barulah pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON, kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dengan menekan tombol starternya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
โHasil introgasi, setelah mengambil motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban (depan bioskop 21 lama), kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan,โ jelas Kapolsek.
Lalu setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban. Kemudian sepeda motor Honda Beat dijual kepada AE melalui tersangka GF, sedangkan Sepeda Motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah tersangka GF di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem.
โSelanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 02.30 WIB tersangka GF berhasil diamankan di Ruko raden patah. Kemudian tersangka AE diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai. Setelah itu tim opsnal terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EO di rumahnya di Tiban Puri Malaka,โ ungkap Kompol Dwihatmoko.
Selain kasus diatas, Polsek Batu Ampar juga mengamankan pelaku dari aporan polisi : LP/ B / 05 / I / 2024 / SPKT / Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Januari 2024 dengan inisial YS (27) dan sebagai pelaku pertolongan jahat inisial SP (29) dan inisial YF (23) dengan TKP di Kampung seraya.
Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan untuk pertolongan jahat di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Dari kasus ini, Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengimbau khusunya warga Batu Ampar agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribada gunakan kunci ganda lakukan pengamanann yang extra di tempat tinggal yang merupakan tempat ramai masyarakat.
โKarena Tren curanmor semakin lama semakin tinggi, kami akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus di lakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian daei kegiatan preventif,โ pesannya.