Seorang pria berinisial G (56) warga Batu Aji, Batam diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak yang dititipkan orang tuanya ke pelaku sejak lima bulan belakangan.ย
Menurut Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi.ย
โKorban ini statusnya dititipin ke pelaku oleh keluarga sejak lima bulan belakangan, istri pelaku ke luar kota,โ ujar Kompol Guchy dalam konferensi pers di Polsek Batu Aji, Kamis (11/59.
Baca Juga
Dijelaskan, terungkap dugaan pencabulan itu berawal korban mengeluh kesakitan bagian kelamin. Lalu mengadukan ke sang paman serta mengaku dicabuli oleh pelaku.ย
Pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2023 di dalam rumah pelaku. Paman korban mengetahui pada 3 Mei hingga melaporkan ke Polsek Batu dan pelaku ditangkap pada Rabu (9/5) kemarin.ย
โPelaku kita amankan di kediamannya,โ ujarnya.ย
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku ke polisi, sebelum melakukan pencabulan ke korban terlebih dahulu memberikan uang Rp 5 ribu. Ini daya pikat pelaku untuk membujuk korban supaya tidak menolak dicabuli.ย
โKorban diiming-imingi uang jajan, barulah pelaku melakukan aksi pencabulan,โ ujarnya.ย
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Batu Aji guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut. Ia dikenakan UU perlindungan anak dengan terancam hukuman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun.ย