Sungguh tega, pria di Kota Batam berinsial W alias P berusia 48 tahun ini cabuli anak temannya sendiri yang masih di bawah umur.
Berdasarkan konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (7/4), pelaku dan korban yang masih berusia 12 tahun tinggal serumah di bilangan Bengkong. Korban dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku karena sang ibu korban baru saja melahirkan adiknya. Sehingga karena kekurangan tempat tidur ia lalu dititipkan.
โMereka tinggal satu rumah hanya dibatasi sekat-sekat saja. Di sana aksi cabul terjadi berulang-ulang kali,โ ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal.
โKorban adalah anak dari temannya sendiri, ayah korban berjualan bakso,โ ujar AKP Bob dalam konferensi pers, Kamis (7/4).
Baca Juga
Dijelaskannya, aksi bejat pelaku yang merupakan pedagang ayam penyet ini ternyata sudah terjadi sejak Desember 2021. Sejak dititipkan, padahal pelaku tampak sudah menganggap korban seperti anaknya sendiri.
Bak menyimpan bangkai yang pasti akan tercium baunya, aksi tak senonoh pelaku ini terbongkar juga. Dimana pada Rabu (9/3) istri pelaku memergoki perbuatan suaminya.
โSaat itu sang istri keluar belanja dan lalu pulang ke rumah mendapati pelaku dan korban sedang melakukan aksi tak senonoh itu,โ jelasnya.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya yang telah berulang-ulang kepada korban. Ia juga mengaku membujuk korban dengan berbagai rayuan untuk memenuhi syahwatnya tersebut
โSudah 10 kali (aksi) di rumah pelaku,โ ujarnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.