Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Senin (13/2).
Keduanya yakni, pemuda berusia 21 tahun berinisal AS, diamankan di kawasan Jalan D.I Pandjaitan. Sementara, pelaku lainnya pria paruh baya berusia 51 tahun berinisial, SP, ditangkap di kediamannya kawasan Jalan Sultan Syahrir Gg. Mahakam III, Kota Tanjungpinang.
“Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Tanjungpinang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi.
Dari tangan pelaku AS, polisi mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet yang dibungkus plastik bening. Kemudian, pelaku AS mengaku mendapat barang tersebut dari pelaku SP.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap SP di rumahnya.
“Dari pelaku SP, ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam, sendok kertas, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartu didalamnya,” kata Kasat.
Kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.