Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 31,552 kg.
Pengungkapan ini kasus ini dilakukan pada Sabtu 9 April 2022 lalu di perairan Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang dengan meringkus seorang pria berinisial EH (40).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menjelaskan, pelaku merupakan nelayan yang diduga membawa narkotika dari Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun.
“Jadi kita amankan pelaku dengan barang bukti speedboat dan narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (19/4).
Dijelaskannya, pengungkapan narkobanya buka yang pertama kali diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Telah berbagai modus dilakukan para tersangka namun tetap saja terendus dan berhasil diamankan.
Untuk kasus ini, tim merah putih berhasil mengamankan 30 bungkus teh china di dalam kapal speedboat milik pelaku.
“Pelaku ini dijanjikan oleh Mr X DPO untuk dapat membawa narkotika dengan upah Rp 10 juta yang sudah diberikan Rp 3 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sabu tersebut disimpan di jok bodi fiber. Untuk mengeluarkan barang haram itu, polisi harus membukanya dengan menggunakan mesin gerinda. Hingga akhirnya didapati narkoba jenis sabu sebanyak 31,552 kg.
“Ini modus baru, sebab mereka membungkus dengan rapi agar tidak tercium anggota namun yang namanya kejahatan akan terbongkar,” katanya.
Kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Ri no 35 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.