JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan ikut mengungkap temuan kamar mewah berfasilitas apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidak dilakukan Rabu, 23 September 2026.
Syafrida adalah perempuan tangguh kelahiran Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau—daerah eks pusat penghasil timah. Ia terpilih sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Komisi II DPR RI pada Januari 2026 dan resmi disumpah pada 10 April 2026.
Perempuan berlatar magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ini dikenal independen. Kariernya panjang di bidang hukum serta pengawasan dan penegakan aturan kepemiluan. Ia pernah menjabat Ketua Bawaslu Sumatera Utara dua periode, 2013–2018 dan 2018–2023.
Sebelumnya ia juga memulai karir kepemiluan dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kemudian menjadi anggota KPU Kabupaten Asahan periode 2008-2013 dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilgubsu 2013.
Dalam sidak ke Lapas Cibinong, Syafrida bertindak bersama Anggota Ombudsman Fikri Yasin. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas berstandar apartemen: ruang tamu, kamar, ruang makan, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga. Tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Temuan itu memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan tata kelola di balik tembok pemasyarakatan. Ombudsman menyebut ada lebih dari 10 kamar di kawasan tersebut dan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah. Pihak lapas beralasan bangunan itu untuk istirahat petugas, namun Ombudsman mempertanyakan kesesuaian fasilitas dengan peruntukannya.
Tim Ombudsman juga mengaku sempat dihalangi petugas saat hendak memeriksa. Kejadian serupa disebut pernah terjadi pada sidak sebelumnya. Dalam insiden itu, seorang petugas Ombudsman dilaporkan cedera akibat terjepit pagar saat terjadi aksi saling dorong.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak berhenti pada evaluasi administratif. Ia menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap Kalapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran terkait.
“Menteri Imipas harus segera turun tangan. Temuan Ombudsman ini bukan persoalan kecil. Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menguasai fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa berada di dalam kawasan lapas, dan apakah ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu,” tegas Rahmad, Rabu, 23 September 2026.
Pengangkatan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.