Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, menyampaikan program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya, Kamis (14/9).
Ia menuturkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT baik secara online maupun onsite. Hal itu merupakan salah satu inovasi layanan BPJS Ketenagkerjaan guna mempermudah para peserta dalam pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT.
“Bahkan, ada aplikasi JMO bisa memberikan akses mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki oleh pekerja,” tuturnya.
Sunjana menambahkan ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam pelaporan kepesertaan berupa keakurasian data pekerja untuk memastikan hak hak peserta dapat diterima dan dirasakan oleh yang bersangkutan.
“Kami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,” kata Sunjana.