Proses hukum terhadap DA, anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, yang terjerat kasus narkoba seberat 1,9 kg dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi. Ia mengatakan, jika DA bersama ketiga tersangka lainnya PN, FA, dan MR saat ini berada dalam sel tahanan Mapolres Karimun.
“Tidak ada intervensi, semua berjalan normal sesuai aturan yang ada. Saat ini para tersangka berada di tahanan Polres Karimun,” ujar Arsyad, Selasa (8/8).
Polisi hingga kini terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang cukup menghebohkan di kalangan masyarakat Karimun tersebut.
“Peran-peran lain ini juga yang masih kita dalami. Apakah ada indikasi atau informasi lanjutan yang dapat kita peroleh,” katanya.
DA sebelumnya juga sudah pernah dihukum dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.
“Dulu pernah dihukum karena kasus narkoba jenis yang berbeda yaitu ganja dan kali ini narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sementara terhadap keempat tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” bebernya.