Jakarta – Desakan agar kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023-2024 segera dituntaskan kian menguat. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 21 Januari 2026.
Aksi ini bertujuan mendesak perhatian dan pengawasan langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Mereka menilai penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini mandek dan mencederai rasa keadilan publik.
Langkah ini merupakan eskalsi setelah upaya dialog dirasa tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, Ketua Umum BPIKPNPARI, Tb. Rahmad Sukendar, telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 14 Januari 2026 kemarin untuk mempertanyakan kelambanan proses hukum.
“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Padahal ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini didiamkan atau dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad Sukendar di hadapan jajaran Kejati Jabar.
Ia menyatakan laporan yang telah lama disampaikan belum menunjukkan kejelasan arah penegakan hukum, sehingga memicu kecurigaan dan kegelisahan di masyarakat.
Menanggapi desakan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menegaskan bahwa perkara tersebut masih aktif.
“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.
Namun, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan dalam penyidikan. Penyebabnya adalah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara, serta proses teknis expose perkara yang belum rampung.
BPIKPNPARI menilai alasan teknis tersebut tidak boleh menjadi dalih untuk menunda keadilan. Aksi di Kejaksaan Agung dipandang sebagai langkah lanjutan yang diperlukan untuk mencegah pembiaran atau praktik tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar menegaskan komitmen lembaganya.
Kasus ini terus menjadi sorotan, menunggu tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.