Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih hasil yang memuaskan atas monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang telah diverifikasi oleh KPK. Dengan capaian nilai pada tahun 2021 sebesar 80,71 persen dan berada diatas rata-rata nasional sebesar 71 persen.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi kinerja Kepala Perangkat Daerah, Tim Monitoring Centre Of Prevention (MCP) KPK Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian KORSUPGAH tahun 2021.
“Namun kondisi ini hendaknya tidak membuat kita berpuas diri,” ucapnya dalam Rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi MCP Provinsi Kepri tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (21/4).
Ia berharap, capaian MCP Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas saja, namun yang lebih penting adalah substansi dari capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi.
“Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tingginya nilai MCP bisa jadi beban jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini.Jangan sampai, capaian ini justru menjadi bumerang dikemudian hari ada OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama terhadap OPD yang masuk kedalam area intervensi MCP KPK,” pesan Ansar.
Menurut Ansar, program pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemprov Kepri merupakan tanggungjawab bersama demi tercapainya ‘Reformasi Birokrasi’ dalam mewujudkan Good Governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani. Sekaligus mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring.
“Oleh karenanya saya mengharapkan keseriusan para bupati/walikota se-Provinsi Kepulauan Riau beserta jajarannya untuk mendukung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) tahun 2021 – 2022 yaitu tata kelola pemerintahan dimana program tersebut memiliki 8 (delapan) area intervensi,” harapnya.
Adapun delapan area intervensi MCP KPK yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisais Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Ia juga menambahkan, belakangan ini manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian. Aset barang milik daerah, dimana secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.
Saat ini, Pemprov Kepri memiliki Barang Milik Daerah (BMD) antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang tanah dan bangunan sebanyak 3.910 buah yang tersebar di 7 kabupaten/kota.
“Sebagai salah satu upaya pengamanan aset, saat ini pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi dan BPN, sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memaparkan hingga 2 Januari 2022, tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 23 persen. Sedangkan, berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota DPR dan DPRD sebanyak 310 kasus. Sedangkan, Gubernur sebanyak 22 kasus dan Bupati/Walikota dan wakil sebanyak 148 kasus.
“Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga disejalankan dengan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 563 Tahun 2022 dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Plt. Deputi Korsup KPK RI Yudiawan.