Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 18 Agu 2024 08:11 WIB

PT Tarpon Energy di Karimun Diduga ‘Rampas’ Hak Gaji Eks Puluhan Karyawan


					Ilustrasi uang. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi uang. Foto: Net

Perusahaan subkontraktor PT Tarpon Energy Services Indonesia diduga dengan sengaja tidak menyalurkan gaji sejumlah mantan karyawannya.

PT Tarpon merupakan subkontraktor yang menyediakan karyawan untuk melakukan pekerjaan berbagai proyek electrical di PT Saipem Indonesia Karimun Yard.

ADVERTISEMENT

Para karyawan tersebut jumlahnya mencapai puluhan. Mereka sebelumnya telah mengakhiri masa kontrak kerja sejak 31 Juli 2024 lalu.

Namun, alih-alih menerima gaji terakhir pasca mengakhiri masa kerja, puluhan karyawan itu justru hanya memperoleh ketidakpastian terhadap gaji yang semestinya diterima.

Puluhan eks karyawan PT Tarpon itu menilai, pihak perusahaan menganggap enteng persoalan pemberian gaji sehingga terkesan ‘merampas’ hak-hak mereka.

“Sampai saat ini gaji terakhir kami itu belum kami terima,” ungkap seorang pekerja yang kami rahasiakan identitasnya.

Upaya konfirmasi mengenai penggajian tersebut pun telah dilakukan, namun para eks karyawan itu sama sekali tidak mendapat kejelasan apapun dari pihak manajemen.

Padahal, kata mantan karyawan itu, sejumlah pekerja lainnya yang masih aktif masa kontraknya, tetap menerima gaji sebagaimana mestinya.

“Kalau ada masalah pada keuangan manajemen, tentu semua tidak menerima gaji. Tapi ini kenapa hanya yang masih aktif bekerja saja yang dibayarkan. Sedangkan kami tidak,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Sejatinya, penggajian akan diberikan pada tanggal 10 dalam setiap bulannya.

“Ada agreement antara kami dan manajemen yaitu setiap tanggal 10 gaji akan dibayarkan. Tapi ini belum juga dibayarkan. Ini yang kami tanyakan, karena kami juga hidup dari bekerja ini,” jelasnya.

Setelah mengakhiri masa kontrak, para mantan karyawan tersebut seharusnya memperoleh gaji pokok, transportasi, uang makan dan kompensasi berakhir masa kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

“Untuk besaran kami berbeda-beda tidak sama. Yang pasti 4 poin itu memang seharusnya hak yang kami terima,” bebernya.

Upaya konfirmasi telah kami lakukan terhadap pihak manajemen perusahaan, namun belum mendapat jawaban apapun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon

Kepala OPD hingga Kades di Bintan Dibekali Sosialisasi Anti Korupsi

20 November 2024 - 11:54 WIB

IMG 20241120 WA0029 11zon
Trending di Warta