Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ketok palu soal gugatan syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.
Putusan ini tidak dapat diubah karena bersifat “final dan mengikat” walaupun “terdapat cacat formil akibat pernah ditarik permohonan oleh Pemohon dan ditarik Kembali Surat Pencabutan Permohonan tersebut” ataupun kontroversi substansial disebabkan “debat kewenangan MK terkait tidak memiliki kewenangan untuk menguji norma undang-undang yang perubahannya diserahkan kepada pembuat undang-undang (DPR-RI) atau disebut open legal policy”.
Pada akhirnya Rakyat Pemilih akan menguji moralitas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Nomor Putusan MK tersebut hanya akan membuka jalan bagi pihak-pihak yang diuntungkan untuk menghadapi Pemilu Presiden 2024, termasuk Walikota Solo Gibran Rakabuming dengan potensi menjadi Calon Wakil Presiden bagi Calon Presiden manapun dalam Pilpres 2024. Sekalipun mendapatkan kesempatan menjadi Cawapres, rakyat Pemilih pada akhirnya akan menentukan pilihannya.
Baca Juga
Presiden-Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024 akan ditentukan oleh rakyat pemilih, bukan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, karena Putusan MK hanya membuka peluang bagi siapun Calon Wakil Presiden yang diuntungkan oleh Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuka kran bagi pengujian syarat “Presidential Threshold 20 persen” sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di hadapan MK, karena MK telah berulang kali menolak Permohonan Pengujian Syarat “Presidential Threshold 20 persen” dengan argumentasi bahwa masalah itu adalah “open legal policy”.