Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menggunakan produk dalam negeri turut disokong oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Dari dataย Biroย Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), tercatat hingga 3 Juni 2022 realisasi penggunaan produk dalam negeri di Kepri mencapai Rp 106,7 miliar dengan total sebanyak 919 paket.ย
Sedangkan data penggunaan produk dalam negeri dalam tahap validasi oleh Pemprov Kepri yakni Rp 575,9 miliar terdiri dari 4.372 paket.
Mengenai hal tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad,ย menekankan kepada seluruh OPD di Kepri untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Karena menurutnya, instruksi Presiden Jokowi dalam meningkatkan belanja produk dalam negeri ini sangat baik.ย
Baca Juga
Mengingat, penggunaan anggaran dari pemerintah daerah untuk belanja produk lokal akan turut mempercepat perputaran uang serta berdampak pada peningkatan ekonomi di daerah tersebut.
โUntuk Kepri instruksi Presiden Jokowi ini harus kita dukung penuh, karena dapat menimbulkan multiplier effect yang sangat baik bagi pemulihan ekonomi,โ ujar Ansar saat rapat evaluasi pembangunan dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) bersama seluruh kepala OPD, Senin (13/6).ย
Disebutkannya, hingga kini ada 25 perusahaan yang terdaftar dalam aplikasiย e-katalog lokal di Provinsi Kepri. Dalam e-katalog lokal ini terdapat 10 etalase yang bisa didaftarkan oleh usaha-usaha lokal.
Untuk memperkuat hal ini, Ansar menhaku juga akan menggelar rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota se-Kepri.
โKita harus bekerja keras supaya bulan Agustus nanti yang kita targetkan penggunaan produk dalam negeri dapat meningkat lebih tinggi dari saat ini,โ ucap Ansar menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepri ini juga menyampaikan rekapitulasi realisasi APBD Provinsi Kepri tahun 2022. Di mana realisasi keuangan hingga 10 Juni 2022 mencapai 28,51 persen. Sedangkan realisasi fisik per 31 Mei 2022 mencapai 28,37 persen.
Selain itu, realisasi pendapatan APBD Provinsi Kepri tahun 2022 hingga 10 Juni 2022 sudah mencapai 35,81 persen, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapat transfer, dan pendapatan lain yang sah.
Menurutnya, untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu dua hal yakni mengintensifikan pungutan daerah, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta pajak air di bawah tanah.ย
โSementara yang kedua, menggencarkan ekstensifikasi pemetaan potensi-potensi pendapatan lain yang masih bisa dikejar dan didorong,โ tutup Ansar.