Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, akan segera membuka rekrutmen Badan Adhoc yang akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Pada Pemilu mendatang, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk mengakomodir kebutuhan administrasi keanggotaan petugas KPU di lapangan, termasuk proses rekrutmen Badan Adhoc yang meliputi PPK dan PPS.
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, mengatakan jika saat ini tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sudah berjalan selama 4 bulan, tepatnya sejak 14 Juli 2022.
โTahapan Pemilu telah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan saat ini tepat berjalan sekitar 4 bulan. Saat ini masuk tahapan pembentukan Badan Adhoc,โ ujar Eko saat pelaksanaan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, di hotel Aston Karimun, Selasa (15/11).
Baca Juga
Adapun jumlah rekrutmen Badan Adhoc nantinya sebanyak 8.480 peserta, dengan jumlah keterwakilan perempuan mencapai 30 persen.
Proses perekrutan itu tercantum dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
โTotal jumlah rekrutmen peserta Badan Adhoc nantinya sebanyak 8.480 peserta di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karimun,โ katanya.
Jadwal Pembentukan Badan Adhoc PPK akan berlangsung pada tanggal 20 November 2022-1 Januari 2023, dengan masa Kerja PPK pada 2 Januari-1 April 2024.
Sementara pembentukan PPS akan digelar pada 29 November 2022-15 Januari 2023, dengan masa Kerja PPS pada 16 Januari 2023-1 April 2024.
โKomposisi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari ASN,โ terangnya.