Menu

Mode Gelap

Warta · 15 Nov 2022 16:51 WIB

Rekrutmen Badan Adhoc, KPU Karimun Terapkan Basis Aplikasi SIAKBA


					Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Serta Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, akan segera membuka rekrutmen Badan Adhoc yang akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Pada Pemilu mendatang, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk mengakomodir kebutuhan administrasi keanggotaan petugas KPU di lapangan, termasuk proses rekrutmen Badan Adhoc yang meliputi PPK dan PPS.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, mengatakan jika saat ini tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sudah berjalan selama 4 bulan, tepatnya sejak 14 Juli 2022.

“Tahapan Pemilu telah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan saat ini tepat berjalan sekitar 4 bulan. Saat ini masuk tahapan pembentukan Badan Adhoc,” ujar Eko saat pelaksanaan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, di hotel Aston Karimun, Selasa (15/11).

Adapun jumlah rekrutmen Badan Adhoc nantinya sebanyak 8.480 peserta, dengan jumlah keterwakilan perempuan mencapai 30 persen.

Proses perekrutan itu tercantum dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

ADVERTISEMENT

“Total jumlah rekrutmen peserta Badan Adhoc nantinya sebanyak 8.480 peserta di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karimun,” katanya.

Jadwal Pembentukan Badan Adhoc PPK akan berlangsung pada tanggal 20 November 2022-1 Januari 2023, dengan masa Kerja PPK pada 2 Januari-1 April 2024.

Sementara pembentukan PPS akan digelar pada 29 November 2022-15 Januari 2023, dengan masa Kerja PPS pada 16 Januari 2023-1 April 2024.

ADVERTISEMENT

“Komposisi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari ASN,” terangnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Kepala Bappenas Minta Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau Gunakan Konsep Smart City

2 Desember 2023 - 13:42 WIB

IMG 20231202 WA0002 11zon

Siswa TK di Karimun Alami Luka Sayatan Menganga Saat Bermain, Begini Kondisinya

1 Desember 2023 - 16:01 WIB

IMG 20231201 155738 11zon

Lengkapi Peralatan Berkendara, Tilang Elektronik Sudah Diterapkan di Tanjungpinang

1 Desember 2023 - 13:11 WIB

images 13

Bupati Rafiq Soal ASN Terlibat Politik Praktis: Ingin Bergabung, Berhenti dari ASN

1 Desember 2023 - 09:18 WIB

IMG 20231130 114441 11zon

Pendaftaran Anugerah ASN 2023 Diperpanjang hingga 13 Desember

1 Desember 2023 - 08:59 WIB

IMG 20231201 WA0008

Pemda Diminta Manfaatkan Nyamuk Wolbachia untuk Berantas Demam Berdarah

1 Desember 2023 - 08:53 WIB

01hftt31wwrz88ftgvpd2rea1d
Trending di Warta