Seorang remaja pria berinisial MF (15) akan ditetapkan tersangka karena menabrak seorang wanita berusia 67 hingga meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Pos kawasan depan Bintan Mall, Tanjungpinang, Kamis (14/12) lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengungkapkan korban lansia tersebut menghembuskan napas terakhir, Senin (18/12).
Korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di salah satu rumah sakit di Kota Batam.
Baca Juga
โKemudian proses kami akan tetap berjalan, sesuai dengan prosedur. Dan akan dinaikan ke penyidikan dan dilimpahkan ke JPU,โ ujarnya saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia menerangkan, Satlantas Polresta Tanjungpinang akan berkoodinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), sebab pelaku masih di bawah umur.
Kemungkinan setelah pelaku MF ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Melainkan, dikenakan wajib lapor, dengan jaminan orang tua.
โKami mengacu kepada UU Perlindungan anak. Kita juga akan hubungi Bapas, dan memberikan informasi perkembangan kasus ke keluarga korban,โ ungkapnya.
Pelaku ugal-ugalan hingga menabrak korban yang sedang berjalan kaki.
Syaiful menerangkan, kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z. Saat di lokasi kejadian, pelaku lalu melakukan aksi menganggakan roda depan sepeda motor di jalan raya.
Saat roda depan diangkat, pelaku pun hilang kendali dan terjatuh. Sepeda motor pelaku pun terseret hingga menabrak korban yang sedang berjalan kaki di bahu jalan.
โAkibat kejadian itu korban mengalami cedera serius, serta meninggal dunia usai dirawat,โ terangnya.
Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya masih menunggu menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.
โInformasi terakhir korban mengalami patah tulang dan gegar otak,โ sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal terancam Pasal 311 ayat 5 Nomor 22 tahun 2009 terkait undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan atau yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kurungan penjara 12 tahun penjara.