Ribuan Narapidana di Kepri Terima Remisi Idul Fitri, 13 Orang Langsung Bebas

Kebahagiaan Idul Fitri tahun ini turut dirasakan oleh 2.942 narapidana di Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima remisi khusus. 13 dari mereka bahkan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Kasubag Humas Kemenkunham Kepri, Harry Maivi, menjelaskan pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

ADVERTISEMENT

โ€œRemisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif narapidana yang telah memenuhi persyaratan,โ€ kata Harry.

Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan (3 bulan bagi anak binaan), dan aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Berikut rincian narapidana penerima remisi di masing-masing Lapas dan Rutan se-Kepri:

  1. Lapas Kelas II Tanjungpinang: 410 orang
  2. Lapas Kelas IIA Batam: 760 orang (2 orang langsung bebas)
  3. Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang: 591 orang
  4. LPKA II Batam: 37 orang
  5. LPP Kelas IIB Batam: 159 orang (1 orang langsung bebas)
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep: 65 orang
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang: 183 orang
  8. Rutan Kelas IIA Batam: 355 orang (10 orang langsung bebas)
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 365 orang

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New