Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Des 2022 13:24 WIB

RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang


					Ilustrasi RKUHP. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi RKUHP. Foto: Net

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU).

RKUHP yang kontroversial itu disahkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (6/12), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

ADVERTISEMENT

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir secara fisik maupun virtual.

Sebelumnya, pada Kamis (24/11) lalu, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I. Sesuai mekanisme yang ada, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Dikutip dari laman resmu DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.

“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” jelas Dasco.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah harus melakukan sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti.

ADVERTISEMENT

“Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” imbuhnya.

Di sisi lain, menurutnya RKUHP sudah dikaji dengan matang. Namun demikian, masyarakat yang menolak dengan KHUP itu dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” demikiannya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari CNBC

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Indonesia Jalin Kerja Sama Penerapan Eco Industrial Park dengan Vietnam

24 Oktober 2023 - 09:04 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Dinas LHK Sumut Gandeng DPW MASPERA Sumbagut Jelang Hantaru 2023

25 September 2023 - 10:45 WIB

IMG 20230925 104200 11zon

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN
Trending di Nasional