Petugas Bea Cukai Batam tengah gencar menggelar operasi peredaran tembakau atau rokok tanpa dilengkapi cukai alias ilegal di Kota Batam.
Namun, tampaknya belum berdampak signifikan terhadap beredar luasnya hampir di seluruh wilayah Kota Batam. Seperti merek H&D, Luffman, Rexo, dan yang terbaru Manchester serta merek lainnya yang masih dengan gampang didapati di penjuru Batam.
Salah satunya yang kini tengah ramai diminati banyak perokok yakni rokok Manchester. Di mana jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam di akhir tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang terbilang cukup mahal. Namun kini melenggang bebas diperjualbelikan di warung-warung di setiap sudut Batam. Harganya dibandrol sekitar Rp 10.000 per bungkusnya.
Rudy, seorang penjual rokok di bilangan Batam Center mengaku jika banyak perokok yang berlarian ke merek yang satu ini. Alasanny, karena murah dan rasanya yang agak mirip dengan rokok ternama merek Marlboro.
“Karena rokoknya murah berbagai macam pilihan dicari orang, kami ambil,” ujar pedagang kaki lima di Batam Center ini.
Ia mengungkapkan, rokok-rokok ini masuk dalam kurun satu pekan se kali ke kios pengecer, yang diantar langsung oleh salesman. Meski juga memasok merek lain, namun rokok Manchester menjadi yang paling laris dan diburu pembeli.
“Cepat habis, paling diburu orang,” bebernya.
Diketahui rokok tanpa pita cukai ini sudah familiar beredar di Batam selama ini, yang diketahui dari sisi pendapatan sangat merugikan negara. Sayangnya hingga sekarang belum diketahui siapa pemasok dan memproduksi rokok tersebut.
Terkait ini, Bea Cukai Batam menyebut telah melakukan penindakan rokok ilegal dengan gelar operasi pasar sejak tahun 2021 dengan hasil total 75 juta batang rokok yang telah diamankan.
“Jadi empat bulan ini (2022) saja sudah lebih 700 ribu batang yang dilakukan penindakan dari beragam merek,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah kepada kepripedia beberapa waktu lalu.
Kata dia penindakan dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian masif berjalan di Batam.
“Sudah ada juga yang kita lakukan penindakan sampai ke persidangan namun peredaran masih saja terjadi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya telah melakukan operasi pasar dan memasang spanduk untuk sosialisasi agar masyarakat ikut melawan dan tidak mempenjualbelikan rokok ilegal.
“Jadi apa bila menjual rokok ilegal maka akan ada risiko. Untuk itu diminta masyarakat untuk memberikan informasi guna menindas peredaran.”
“Jadi memang masih ada ditentukan rokok ilegal. Kita tidak akan berhenti melakukan operasi untuk melakukan penindakan namun diharapkan informasi dari masyarakat agar memudahkan penindakan,” imbuh dia.