Keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai alias ilegal kian marak dijual di pasaran Kota Batam, Kepulauan Riau.
Rokok yang beredar itu di antaranya yakni H&D, Luffman, Rexo, dan yang terbaru Manchester.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi I, Safari Ramadhan, menyebutkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai beredar seakan sudah tidak asing lagi di Batam. Hal tersebutlah yang menjadi perhatiannya.
“Ini sudah lama, dimana pengawasan pihak berwenang,” ujar Safari, Selasa (24/5).
Menurut dia, potensi kerugian negara akibat marak rokok ilegal tersebut tergolong sangat besar. Bahkan dapat merugikan pelaku usaha yang secara resmi mengikuti peraturan.
“Kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk mendengar langsung seperti apa pengawasan selama ini?” tegas dia.
Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, pihaknya akan menjadwalkan memanggil pihak Bea Cukai Batam yang berhubungan dengan masalah tersebut.
“Nanti kita akan tanyakan ke mereka (Bea cukai). Sejauh mana pengawasan dan penindakan di lapangan,” bebernya.
Diketahui salah satu rokok Manchester jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada akhir tahun 2021 lalu dibandrol dengan harga Rp 10.000 per bungkusnya.
Begitupun dengan sejumlah rokok lainnya yang banyak dijajakan di warung-warung pinggir jalan dengan harga berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per bungkus.