Setelah lebih dari dua tahun ditutup, kini layanan besuk narapidana di Rumah Tahanan atau Rutan Tanjungpinang kembali dibuka. Pembukaan layanan jam besuk bagi keluarga yang ingin menjenguk narapidana ini muka dibuka pada Senin (4/7) kemarin.
Kepala Rutan Tanjungpinang, Eri Erawan, menjelaskan pembukaan kembali layanan jam besuk tatap muka sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS – 12.HH.01.02 Tahun 2022.
“Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya, Selasa (5/7).
Kendati demikian, lanjutnya, layanan jam besuk tatap ini masih dilakukan secara terbatas dengan syarat dan ketentuan. Di mana, hanya keluarga inti saja yang dapat membesuk.
Kemudian, masing-masing narapidana hanya boleh menerima kunjungan satu kali seminggu pada jam kerja.
“Selama pandemi, jam besuk hanya menggunakan layanan video call,” kata Eri.
Selain itu, tambah Eri, syarat lainnya adalah pengunjung wajib menunjukkan bukti sudah melakukan vaksin lengkap. Jika tidak ada, maka dapat menunjukan hasil swab antigen negatif.
Pengunjung juga dapat menunjukkan surat keterangan dokter instansi pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan.
“Untuk narapidana yang belum vaksin, kunjungan bisa dilakukan virtual dan menerima penitipan barang,” sebut Eri.
Eri berharap, kedepan tidak ada lagi warga binaan Rutan Tanjungpinang yang terkontaminasi COVID-19. Jam besuk diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa kendala.
“Semoga kedepannya jam besuk dapat berjalan untuk jangka panjang,” harapnya.