Sah! Plt Ketum PPP Serahkan SK Menkumham ke KPU

Pelaksana tuga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) Banten, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian hukum dan HAM dengan kepengurusan baru, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Senin (12/09) untuk melanjutkan tahapan verifikasi Parpol di KPU.

“Iya sudah kita serahkan, dan itu merupakan proses konstitusi partai, tidak ada yang berubah (dalam SK yang baru) hanya nama Ketua Umum yang berganti,” ujar Mardiono, saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Saat berada di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Plt. Ketua Umum PPP Mardiono langsung diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Betty Epsilon Idroos.

KPU menyampaikan, Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono bersama jajaran DPP PPP, menyampaikan pengantar dan memberikan beberapa keterangan di kantor KPU (12/9/2022), tentang kepengurusan DPP PPP yang baru.

“Pak Mardiono memperkenalkan kepengurusan baru yang ada di DPP PPP serta menyerahkan SK baru dari Kemenkumham, dan Kami tetap berpegang pada SK Kemenkumham sesuai amanat undang-undang Pemilu,” ujar Hasyim.

Dengan diserahakannya SK tersebut, maka secara sah Suharso Monoarfa, tidak lagi menjadi Ketua Umum PPP, meskipun sempat terjadi penolakan oleh beberapa pengurus PPP sebelumnya, namun sesuai Undang-undang Pemilu Keabsahan suatu Partai berdasarkan SK Kemenkumham yang diakui oleh pemerintah.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article

TERBARU

What's New