Saksi Beberkan Perjuangan Robiyanto Mencari Keadilan Atas Pembunuhan Sang Ayah

Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak dari korban pembunuhan 20 tahun silam di Karimun kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (24/3).

Sidang kali ini beragendakan keterangan para saksi dari pihak penggugat. Lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Medi Rafi Batara Randa.

ADVERTISEMENT

Dua dari 5 orang saksi yang dihadirkan, 2 di antaranya merupakan rekan Robiyanto mengetahui perjuangan mencari keadilan yang dilakukan atas pembunuhan yang menimpa sang ayah.

โ€œSementara untuk 3 saksi lainnya yang turut kita hadirkan dalam sidang kali ini itu bersifat mengetahui terjadinya pembunuhan itu,โ€ jelas kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba.

Menurutnya, pasca pembunuhan yang terjadi pada tahun 2002 silam itu, kliennya mengalami depresi yang luar biasa, sehingga menyebabkan berbagai usaha yang berjalan sebelumnya tidak lagi beroperasi dengan baik.

โ€œKeluarga dari Cikok setelah pembunuhan itu berangsur tutup semua karena seperti yang dikatakan saksi tadi, Robiyanto mengalami depresi,โ€ kata dia.

Sementara saksi, Hendra Purba, menceritakan perjuangan Robiyanto untuk memperoleh kepastian hukum yang sebelumnya diduga tidak dijalankan atas dua orang tersangka, yakni AE dan KF.

โ€œBeliau memang saat itu lagi ngurus di Mabes (Polri). Saya ikut menghantarkan. Katanya sudah beberapa kali untuk mengurus hal ini tapi belum ada penyelesaian,โ€ kata dia di persidangan.

Bahkan, kata dia, Robi bersama kuasa hukum sebelumnya sempat berupaya untuk mengadukan kasus tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

โ€œSebelum ke Mabes itu sempat ada upaya mau ketemu pak Mahfud. Tapi lebih detail saya tidak mengetahui,โ€ bebernya.

Ia menambahkan, upaya mencari keadilan itu harus kandas karena kasus tersebut telah berstatus SP3 di Mabes Polri.

โ€œDari proses aduan di Mabes Polri, Robiyanto bilang bahwa kasusnya telah di SP3 kan,โ€ tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New