Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan sebanyak 250 unit knalpot tidak sesuai standar alias knalpot brong, Jumat (26/8).
Ratusan knalpot racing itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat serta dipotong menjadi beberapa bagian dengan alat gerinda.
Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi, menjelaskan penggunaan knalpot tidak sesuai standar merupakan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas.
“Yang kita tindak ini sebanyak 1.213 kendaraan. 250 menggunakan knalpot racing. Sekaligus juga kita musnahkan knalpot racing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas,” ujar Badawi.
Dalam kesempatan itu juga, Badawi mengimbau bagi masyarakat agar dapat mengambil kendaraannya yang telah ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
“Bagi masyarakat Karimun apabila ada kendaraan yang hilang, atau pernah di lakukan penilangan sampai saat ini belum diambil silahkan diambil di Polres,” kata dia.
Ia menambahkan, pengambilan dapat dilakukan dengan membawa surat tanda kepemilikan seperti STNK dan BPKB kendaraan.
“Silahkan bawa STNK dan BPKB asli, ada beberapa kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya. Maka segera datang ke Polres Karimun dan ini tanpa dipungut biaya. Sekali lagi tanpa dipungut biaya,” tegasnya.