Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (11/3).
Operasi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Karimun Nomor B/556.4/91/DISPAR/2024 terkait larangan beroperasi THM selama Ramadhan 1445 Hijriah per tanggal 6 Maret 2024.
Kasi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal, mengatakan jika operasi tersebut sebagai bentuk penegakan Perda yang telah diterbitkan Pemda Karimun.
“Ini salah satu fungsi pengawasan dan penegakan hukum Perda terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Karimun,” ujar Aidil.
Dalam operasi ini, pihaknya menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan malam antara lain hotel Gabion, Maximilliun, Paradise, Wiko Star Pub, Alisan, Aston, dan hotel Satria.
“Alhamdulillah mereka mengikuti apa yang menjadi arahan dari Pemerintah Daerah Karimun terkait beroperasinya tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aidil, selama bulan suci ramadhan secara masif pihaknya akan terus melakukan operasi serupa demi menjaga keamanan maupun kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
“Tentu secara masif kami akan rutin melakukan pengawasan ke tempat hiburan. Ini salah satu fungsi kami yakni penegakan Perda,” ujar Aidil.
Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu tempat hiburan malam, maka Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur akan menindak lanjutinya.
“Untuk pengawasan ini baru kami saja, namun jika ada pelanggaran tim terpadu akan turun secara bersama-sama,” tutupnya.