Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 12 Mar 2024 05:57 WIB

Satpol PP Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Karimun, Ini Hasilnya


					Personel Satpol PP melakukan pemeriksaan di lokasi salah satu tempat hiburan malam di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Personel Satpol PP melakukan pemeriksaan di lokasi salah satu tempat hiburan malam di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (11/3).

Operasi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Karimun Nomor B/556.4/91/DISPAR/2024 terkait larangan beroperasi THM selama Ramadhan 1445 Hijriah per tanggal 6 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Kasi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal, mengatakan jika operasi tersebut sebagai bentuk penegakan Perda yang telah diterbitkan Pemda Karimun.

“Ini salah satu fungsi pengawasan dan penegakan hukum Perda terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Karimun,” ujar Aidil.

Dalam operasi ini, pihaknya menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan malam antara lain hotel Gabion, Maximilliun, Paradise, Wiko Star Pub, Alisan, Aston, dan hotel Satria.

“Alhamdulillah mereka mengikuti apa yang menjadi arahan dari Pemerintah Daerah Karimun terkait beroperasinya tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Aidil, selama bulan suci ramadhan secara masif pihaknya akan terus melakukan operasi serupa demi menjaga keamanan maupun kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

“Tentu secara masif kami akan rutin melakukan pengawasan ke tempat hiburan. Ini salah satu fungsi kami yakni penegakan Perda,” ujar Aidil.

Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu tempat hiburan malam, maka Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur akan menindak lanjutinya.

ADVERTISEMENT

“Untuk pengawasan ini baru kami saja, namun jika ada pelanggaran tim terpadu akan turun secara bersama-sama,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal