Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga Zamroni menyatakan ada 109 kegiatan kampanye yang diawasi Bawaslu Lingga sepanjang masa kampanye Pemilu 28 November hingga 30 Desember 2023.
Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam masa itu sepanjang tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 nanti merupakan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media dalam jaringan. Masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Selama 33 hari, tidak ada pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu hingga 30 Desember, total 109 kampanye yang diawasi Bawaslu Lingga,” kata Zamroni, Sabtu (30/12).
Dari jumlah total pengawasan Bawaslu Lingga itu, Bawaslu Lingga sudah menerbitkan 76 surat pencegahan baik kepada Partai Politik, KPU, ASN, Kades, BPD, Perangkat Desa, TNI, Polri pada tahapan kampanye.
“Artinya kita lebih mengedepankan fungsi-fungsi pencegahan secara efisien, efektif dan optimal pada pengawasan Pemilu,” kata Zamroni.
Untuk itu, dalam masa kampanye yang tersisa 42 hari hingga masa tenang, Bawaslu Lingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran mulai dari penguatan literasi kepemiluan, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi aduan kepada jajaran Bawaslu Lingga jika menemukan potensi dugaan pelanggaran Pemilu.