Sekda Bintan Buka FGD RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, Tegaskan Pentingnya Kepastian Tata Ruang

Bintan — Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, membuka secara langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Bintan. Acara berlangsung di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dua RDTR di Kabupaten Bintan, terutama dalam menetapkan dan menyepakati delineasi atau batas wilayah perencanaan. Forum ini melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tim konsultan, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Ronny Kartika menegaskan bahwa RDTR memegang peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah. Ia menekankan RDTR bukan sekadar dokumen peta, melainkan instrumen untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang.

“RDTR bukan sekadar dokumen peta. RDTR merupakan rencana yang mengatur tata ruang secara lebih rinci pada suatu kawasan dan dilengkapi dengan peraturan zonasi,” ujar Ronny.

Ia menjelaskan, RDTR juga menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, keterpaduan antar sektor, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Dengan ketelitian peta pada skala 1:5.000, arahan yang dihasilkan diharapkan memberi kepastian lebih operasional hingga tingkat blok atau kawasan.

“Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus kita lihat sebagai instrumen bersama untuk mengarahkan pembangunan, bukan semata-mata sebagai pekerjaan teknis bidang tata ruang,” tegasnya.

Ronny juga menyoroti pentingnya penetapan delineasi sebagai tahapan fundamental dalam penyusunan RDTR. Menurutnya, garis delineasi yang disepakati akan menentukan ruang lingkup analisis, data yang dikumpulkan, permasalahan yang dikaji, hingga arahan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi yang nantinya disusun.

“Penentuan delineasi tidak seharusnya hanya didasarkan pada batas administratif semata. Kita perlu melihat karakteristik kawasan, pola perkembangan perkotaan, jaringan jalan, pusat kegiatan, penggunaan lahan eksisting, kawasan strategis, kawasan lindung, potensi investasi, infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta arah perkembangan kawasan ke depan,” jelasnya.

Bagi Kabupaten Bintan, hal itu semakin penting mengingat dinamika pembangunan yang cukup tinggi. Tanjung Uban memiliki karakter sebagai kawasan perkotaan dengan berbagai fungsi dan aktivitas yang berkembang. Sementara Tembeling juga memiliki karakter dan potensi pengembangan yang perlu dilihat secara utuh dalam proses perencanaan.

ADVERTISEMENT

Selain FGD RDTR, Konsultasi Publik I KLHS digelar untuk menjaring berbagai isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis. Masukan dari perangkat daerah, instansi vertikal, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan wilayah selaras dengan kondisi lapangan, kebijakan sektoral, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Ronny berharap seluruh pihak berperan aktif menyampaikan data, informasi, pengalaman, permasalahan, maupun rencana pembangunan secara terbuka dan konstruktif.

“Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan RDTR yang akurat secara teknis, sesuai dengan kondisi lapangan, sinkron dengan kebijakan sektoral, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Bintan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini Kabupaten Bintan telah memiliki lima RDTR yang ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan masuk dalam sistem OSS. Penyusunan dua RDTR baru diharapkan semakin memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi yang lebih merata di Kabupaten Bintan.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article