Penerimaan pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 7 kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau resmi dibuka 6-17 Maret 2023.
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Sumardin, menyampaikan tahapan pendaftaran ini dilakukan secara daring melalui laman web resmi siakba.kpu.go.id. Dimana, para peserta yang berminat dapat langsung mengakses laman tersebut dan melengkapi semua persyaratan.
โSelama pendaftaran berlangsung, tak ada pertemuan tatap muka antara pendaftar dan panitia. Pemenuhan persyaratan dapat diuduh melalui laman siakba,โ ungkapnya di Tanjungpinang.
Sementara itu, anggota timsel, Riama Manurung, menuturkan syarat umum penerimaan calon komisioner KPU kabupaten/kota ini minimal 32 tahun, dan berpendidikan minimal SMA/sederajat
Baca Juga
Selain itu, seleksi angggota KPU tingkat kabupaten/kota ini diprioritaskan kepada peserta yang berdomisili di daerah setempat.
โMisalnya, peserta yang ber-KTP Kabupaten Bintan, hanya bisa mendaftar di Bintan saja. Tidak bisa mendaftar di daerah lain,โ sebutnya.
Ia mengatakan, masing-masing kabupaten/kota memiliki kuota 5 orang anggota KPU. Sehingga, peluang warga yang berminat menjadi penyelenggara pemilu di daerahnya cukup besar.
Oleh karena itu, diharapkan warga antusias mengikuti tahapa seleksi tersebut.
โPeriode sebelunya hanya Kota Batam yang komisioner KPU-nya berjumlah 5 orang, sementara kabupaten/kota yang lain 3 orang. Kali ini, semua rata 5 orang masing-masing daerah,โ tutur Riama.
Riama menambahkan, dalam proses seleksi ini pihaknya akan mencari 10 calon komisioner di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian diusulkan ke KPU RI untuk dipilih sekaligus ditetapkan lima calon komisioner KPU kabupaten/kota se-Kepri periode 2023-2028.
โJadi, kami hanya memilih sepuluh calon komisioner atau dua kali dari jumlah kebutuhan kabupaten/kota sebanyak lima orang. Penetapan lima komisioner terpilih tetap dilakukan KPU RI,โ ujar Riama.