Selundupkan Sabu dan Ekstasi dari Batam, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Karimun

Seorang pengedar narkoba berinisial HE (41) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Karimun di kawasan RT 03 RW 01, kelurahan Kapling, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Senin (12/6) sekira pukul 18.20 WIB

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan bahwa pelaku membawa barang haram tersebut dari wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

“Di mana ada pada pelaku ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ucap AKP Arsyad, Rabu (21/6).

Arsyad menjelaskan, barang bukti narkoba yang sita dari tangan pelaku itu terdiri dari 6 paket narkoba diduga jenis sabu seberat 30,11 gram dan 19 butir pil ekstasi warna merah seberat 4,70 gram.

“Saudara HE ini akan mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Karimun,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Karimun.

Terhadap pelaku HE, telah diamankan tanpa perlawanan. Pelaku juga telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Karimun.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan. Dia juga mengaku akan mengedarkan barang itu,” bebernya.

Saat ini, lanjut Arsyad, upaya peredaran narkoba di wilayah Karimun tidak hanya melalui pelabuhan tikus, bahkan dilakukan dengan jalur-jalur pelabuhan resmi.

ADVERTISEMENT

“Kemarin kita pernah mengungkap 7 kg sabu dengan kapal dari Malaysia. Maka sebenarnya mapping kita, masuknya narkoba tidak hanya dari pelabuhan non-resmi, tapi pelabuhan resmi bisa saja dibawa,” ungkapnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot