Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun meringkus seorang penumpang laki-laki berinisial B (29) yang kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu, Kamis, 21 November 2024.

Pelaku B yang merupakan warga asal Kundur, Kabupaten Karimun tersebut ditangkap saat baru saja tiba di terminal kedatangan pelabuhan Internasional Karimun sekitar pukul 18.20 WIB.

ADVERTISEMENT

Petugas Bea Cukai sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Namun, didapati seorang penumpang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kami menemukan 4 bungkusan plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan oleh B pada bagian tubuh melalui dubur,” ungkap Kepala KPBBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan, Rabu, 27 November 2024.

Dari uji narkotest yang dilakukan, empat bungkusan berisi serbuk putih itu positif methamphetamine (sabu-sabu) dengan total berat 201 gram.

“Hasil narkotest serbuk putih itu positif methamphetamin dengan total 201 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jerry.

Saat diamankan, pelaku sempat berupaya kabur. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan para tukang ojek dan supir taksi di pelabuhan domestik Karimun.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 102 huruf e tentang perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dan atau Pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Penindakan ini telah dilimpahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot